Showing posts with label Tips. Show all posts
Showing posts with label Tips. Show all posts

Daftar BPJS Online

bpjs-info-konsumen 
Cara daftar BPJS Kesehatan yang dapat ditempuh oleh masyarakat, berikut prosedur pendaftaran peserta BPJS-Kesehatan secara Online
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Calon Peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS-Kesehatan terdekat
Kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotocopy)
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy Surat Nikah
4. Pasfoto berwarna 3x4 cm (2 lembar)
5. Formulir Pendaftaran (bisa anda dapatkan sete lah Proses Aktivasi Pendaftaran)
6. Lembar Virtual Account (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)

Membuat Iklan Kreatif


Untuk memperkenalkan produk/jasa biasanya perusahaan melakukan kegiatan kampanye periklanan. Usaha ini memang memiliki pengaruh yang kuat dalam meningkatkan penjualan. Media periklanan merupakan senjata untuk menanamkan image dibenak calon konsumen tentang suatu produk/jasa.

Bukan berarti dengan asal membayar iklan akan terwujud pencapaian penjualan. Tidak dipungkiri bahwa iklan yang mudah dipahami oleh khalayak justru mendapat hati. Pengemasan iklan yang menarik mampu mendorong atau mengubah persepsi konsumen. 

Bagi perusahaan besar, kegiatan promosi periklanan diserahkan kepada biro iklan / advertising agency. Dan lihatlah iklan-iklan yang menakjubkan tercipta. Para kreator berlomba menciptakan iklan kreatif. Tidak tanggung-tanggung dalam mengemas iklan yang mereka ciptakan, hal ini adalah upaya untuk membantu kegiatan promosi sang klien.

Beberapa advertising di Indonesia yang memiliki kemampuan super kreatif. Bahkan mampu mensiasati rintangan atau aturan yang ada. Seperti halnya iklan rokok yang tidak boleh menampilkan rokok nya. Pernah melihat iklan djarum black cappuccino versi mug?

Ada yang mengatakan bahwa itu gambar rokok, namun itulah kreatifitas sang kreator yang mampu mengubah gambaran tersebut hanyalah tumpukan mug cappuccino.

Kreatifitas ini pun kemudian dijadikan sebuah ajang penghargaan, lihatlah para pemenang & Finalis citra pariwara 2013 sungguh luar biasa.

Kreatif!



HATI-HATI SAMSUNG S4 REPLIKA

samsung-s4-replika
 
Hati-hati jika ada yang menawarkan Smartphone Samsung dengan harga murah atau dibawah harga pasaran. Banyak yang beredar itu Samsung S4 Replika! Salah satu model yang dipalsukan ialah ponsel pintar Samsung Galaxy S4. Galaxy S4 adalah anggota seri Galaxy besutan Samsung yang memiliki fitur-fitur unggulan seperti S-Translator, Air Gestures, Smart Pause, Smart Control, S Health, Group Play, dan Dual Camera.

Sulit untuk membedakan Galaxy S4 yang asli dan palsu karena bentuk dan segalanya terlihat sangat wajar juga sama.

Fisik
Galaxy S4 asli dan palsu seperti tidak ada bedanya. Ada beberapa perbedaan antara keduanya. Galaxy S4 adalah smartphone yang dilengkapi dengan layar berukuran 5 inci, namun di bagian sisi kanan dan kirinya, hanya terdapat pembatas yang ukurannya tipis.
Sedangkan pada Galaxy S4 palsu, batas kanan dan kiri layar dibuat lebih lebar dari aslinya. Dengan lebih lebarnya pembatas kanan kiri itu, membuat ukuran layar ada Galaxy S4 palsu tidak lagi 5 inci melainkan tereduksi beberapa milimeter.
Tombol home pada Galaxy S4 asli terbuat dari plastik keras dan dililit oleh frame atau pinggiran berwarna chrome. Letaknya juga tidak terlalu jauh di bawah layar. Sedangkan untuk produk kloningannya, ukuran tombol home lebih kecil dan letaknya sangat jauh dari layar.

Software
Galaxy S4 langsung dilengkapi dengan operating system Android 4.2.2 Jelly Bean. Samsung telah melengkapinya dengan TouchWiz atau custom made UI untuk skin Androidnya. Di Galaxy S4 palsu, kebanyakan hanya menggunakan maksimal Android seri 4 awal bahkan ada juga yang masih menggunakan Android 2.3 GingerBread, serta tidak terdapatnya TouchWiz.
Perhatikan juga masalah internal storage dan kapasitas RAM yang ada. Di Galaxy S4 asli, intenal storage tercatat sebesar 16/32/64GB dan RAM sebesar 2GB. Semuanya apabila dicheck ulang memang kapasitasnya tepat sebesar itu, namun di Galaxy S4 palsu, tulisan kapasitas untuk internal storage dan RAM tidak sesuai dengan kenyataannya.

Harga
Satu hal yang sangat mudah untuk mengidentifikasi barang palsu atau asli adalah dari segi harga. Kebanyakan, Galaxy S4 yang dijual baik yang telah bundle dengan program operator jaringan atau juga yang dibeli tanpa bundle dijual dengan harga yang relatif mahal.
Galaxy S4 palsu kebanyakan dijual dengan harga yang relatif miring dari harga aslinya. Hal tersebut bertujuan agar banyak orang yang membeli perangkat mobile tersebut dan terlihat mampu mempunyai produk kelas atas atau baru dengan harga murah walaupun pada aslinya produk tersebut adalah palsu.

Berhati-hatilah dalam membeli perangkat mobile. Disarankan untuk membelinya dari partner resmi vendor yang bersangkutan atau juga mengikuti bundling dari operator karena keaslian lebih terpercaya.




MENGURUS JAMKESMAS



 


Tak jarang masyarakat yang mau mengurus jamkesmas, tidak mengetahui prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus jamkesmas dan ini membuat mereka harus bolak-balik antara tempat tinggal dan puskesmas tempat mengurus. Sudah seharusnya pemerintah harus (khususnya pemerintah desa) menganjurkan warganya untuk membuat jamkesmas jangan menunggu sakit. 

Berikut syarat2 mengurus jamkesmas: 
  1. Keterangan tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah
  2. Kemudian diserahkan ke Puskesmas setempat.
  3. Pihak Puskesmas ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
  4. Puskesmas membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
  5. Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
 
1. Ketentuan Umum
  • Hak pelayanan kesehatan dasar meliputi:
  1. pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  2. pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  3. pelayanan gawat darurat.
  • Manfaat jaminan berbentuk pelayanan kesehatan menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan standar pelayanan medik.
  • Pemberi Pelayanan kesehatan (PPK):
    1. Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP) diberikan di Puskesmas dan jaringannya.
    2. Persalinan normal dapat dilayani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke Puskesmas setempat sebagaimana diatur dalam juknis pelayanan dasar.
    3. Pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan. 
    4. Pelayanan RITL diberikan di ruang rawat inap kelas III (tiga). Apabila tidak tersedianya tempat tidur, peserta dirawat di kelas yang lebih tinggi dari kelas III, biaya pelayanannya tetap diklaimkan menurut biaya kelas III.
    5. RS khusus (RS Jiwa, RS Kusta, RS Paru, dll) yang juga melayani pasien umum, klaim pelayanan kesehatan dilaksanakan secara terpisah antara pasien khusus sesuai dengan kekhususannya dan pasien umum.
  • Gawat darurat (emergency) seluruh PPK wajib memberikan pelayanan penanganan pertama walaupun tidak sebagai PPK jaringan Jamkesmas. Selanjutnya PPK tersebut segera merujuk ke PPK jaringan PPK Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.
  • Peserta Jamkesmas tidak boleh dikenakan iuran dengan alasan apapun.
  • Pemberian pelayanan kepada peserta oleh PPK lanjutan harus dilakukan secara efisien dan efektif, dengan menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu.  

2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan Kesehatan Dasar
  1. Peserta membawa kartu Jamkesmas.
    • peserta gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
    • peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, menggunakan kartu PKH.
  2. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
  3. Bila (menurut indikasi medis) peserta memerlukan pelayanan tingkat lanjut, maka dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
  Pelayanan Tingkat Lanjut
  1. Peserta Jamkesmas yang dirujuk ke PPK tingkat lanjut membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
    • Emergency tidak memerlukan surat rujukan.
    • Bayi dan anak yang lahir dari peserta Jamkesmas, otomatis menjadi peserta. Pelayanan kesehatannya menggunakan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya.
  2. Diberikan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. ASKES
  3. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan.
  4. Jenis Pelayanan:
    • Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit dan Balkesmas
    • Pelayanan rawat inap kelas III (tiga) di Rumah Sakit
    • Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis pakai
    • Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya
  5. Kasus kronis (perawatan berkelanjutan dalam waktu lama)
    • Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, Kanker, dll, surat rujukan berlaku selama 1 bulan.
    • Gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
  6. Peserta yang berobat lintas daerah, verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) dengan melihat pada kartu Jamkesmas.
  7. Rujukan pasien antar RS termasuk rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero).
  8. Gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan. Peserta diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitasnya (kartu peserta disertai KK dan KTP)
  9. Kasus-kasus dengan diagnosa yang kompleks (severity level-3)harus mendapatkan pengesahan dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi tanggungjawab oleh RS
  10. Biaya transport rujukan:
    • pasien dari Puskesmas ke PPK lanjutan di Kabupaten/Kota setempat menjadi tanggung jawab Puskesmas yang merujuk
    • pemulangan pasien dari RS serta rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya tidak ditanggung dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah asal peserta.




CARA PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK


Apabila SIM (Surat Izin Mengemudi) Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)*
Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.

Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :
Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. 

Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.

Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

*Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.

Prosedur Klaim Asuransi KTP

 
Asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlakunya mengikuti masa berlaku KTP. Klaim dapat diajukan bila pemegang KTP meninggal dunia dengan ketentuan KTP sudah dibuat lebih dari sebulan, laporan sebelum tiga bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia, dan belum berusia 65 tahun.

Adapun persyaratan untuk klaim asuransi KTP adalah:
  • KTP asli yang meninggal dunia
  • Fotokopi akta kematian dua lembar
  • Fotokopi KTP ahli waris atau yang akan mengambil klaim asuransinya dua lembar.
  • Kartu Keluarga dua lembar
  • Kartu Keluarga asli untuk dicetak yang baru
Asuransi KTP diklaim ke bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Prosedur Santunan Jasa Raharja

 1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan (klik disini) dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

WASPADA PENAWARAN YANG MENGGIURKAN


Kemajuan teknologi berdampak positif pada mudah dan cepatnya melakukan transaksi perbankan. Saat ini Anda dapat melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja, melalui internet (e-banking), telepon selular (m-banking), telepon (phone banking), ataupun lewat sms (sms-banking). Di satu sisi, hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan transaksi keuangannya, tetapi di sisi lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.

Modus Operandi Kejahatan Perbankan dan Cara Menghindarinya Agar Anda terlindungi dalam melakukan transaksi perbankan, pastikan Anda mengetahui beberapa modus operandi kejahatan perbankan:

1. Penipuan lewat telpon.
Dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menelepon Anda dan mengabarkan Anda mendapat hadiah, keluarga mengalami musibah atau menyatakan minat atas barang yang Anda iklankan. Berdasarkan hal tersebut si penelepon akan ”memandu” Anda untuk menuju ATM dan menuntun Anda mengikuti instruksi penelpon.
Cara Menghindarinya:
Cek dahulu identitas penelepon. Segera tutup telepon dan lakukan pengecekan atas informasi yang Anda terima. Pada umumnya perusahaan penyelenggara undian tidak meminta pemenang untuk mentransfer sejumlah dana kepada perusahaan penyelenggara.
Jika Anda menerima telepon yang mengabarkan bahwa keluarga Anda mengalami musibah, jangan panik dan jangan mengikuti perintah penelepon. Tanyakan indentitas penelepon dan lakukan pengecekan.
Jika Anda memasang iklan untuk menjual atau menyewakan aset Anda, hati-hati terhadap penelepon yang sangat mudah untuk setuju dengan harga yang Anda tawarkan kemudian berjanji untuk mentransfer sejumlah uang sebagai ”tanda jadi atau uang muka”. Jangan terlena oleh kata-kata si penelepon apalagi jika kemudian Anda diminta untuk menuju ATM untuk mengecek saldo Anda. Segera tutup telepon Anda untuk menghindari dari penipuan semacam ini.

2. Penipuan lewat email.
Ada kalanya Anda menerima email yang seolah-olah berasal dari bank dan kelihatannya asli. Dalam modus ini pelaku kejahatan meminta Anda memasukkan nomor rekening, dan nomor PIN. Cara lainnya adalah membuat website alamat bank Anda yang seolaholah asli tetapi sebenarnya adalah website palsu. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening dan nomor PIN Anda dalam website ini dengan ”alasan” untuk pengkinian data pribadi Anda.
Cara Menghindarinya:
Jangan pernah membalas email yang meminta Anda memasukkan nomor rekening (atau user-id) dan nomor PIN. Tidak mungkin bank Anda meminta data pribadi melalui email karena bank sudah memiliki informasi tersebut. Jika Anda masuk ke website bank Anda untuk melakukan transaksi perbankan, pastikan alamat website Anda sudah benar dan Anda memiliki prosedur keamanan tambahan seperti token, disamping user-id dan password.

3. Penipuan melalui penawaran investasi dengan imbalan bunga yang sangat tinggi.
Dalam modus ini suatu perusahaan menawarkan investasi dengan janji akan memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Berhati-hatilah dengan penawaran seperti ini karena terdapat sejumlah penawaran yang terbukti tidak dapat memenuhi imbal hasil sebagaimana dijanjikan.
Cara Menghindarinya:
Tanyakan pada diri Anda apakah memang wajar imbalan bunga yang sangat tinggi atas investasi Anda. Lakukan pengecekan terlebih dahulu atas kredibilitas perusahaan yang menawarkan investasi. Yakinkan Anda terlindungi dari sisi hukum sebelum memutuskan untuk melakukan suatu investasi.

4. Penipuan dengan menggunakan kartu kredit di Internet.
Sekarang ini semakin banyak toko atau merchant yang menawarkan produk dan jasa melalui telepon ataupun internet, dengan kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit. Anda hanya diminta untuk menyebutkan nomor kartu kredit, masa berlaku (expiry date) dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang tertera di bagian belakang kartu kredit Anda dan transaksi pun terlaksana.
Cara Menghindarinya:
Pastikan Anda mengerti tentang produk dan jasa yang ditawarkan dari toko atau merchant tersebut, serta memahami tentang syarat & ketentuan dari barang atau jasa yang ditawarkan. Jangan berikan nomor kartu kredit, masa berlaku dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang terletak di bagian belakang kartu kredit Anda, kepada siapapun sebelum Anda menyetujui manfaat produk dan jasa yang ditawarkan.

5. Pemalsuan nomor telpon call center bank Anda.
Dalam modus ini pelaku kejahatan membuat seolah-olah mesin ATM bank Anda rusak dan kartu Anda tertelan. Karena panik, Anda tanpa sadar akan menghubungi nomor call center ”palsu” yang ada di sekitar mesin ATM. Kemudian Anda akan diminta penerima telepon untuk menyebutkan nomor PIN dan dijanjikan bahwa kartu ATM pengganti akan segera dikirimkan. Dengan berbekal PIN dan kartu Anda, pelaku kejahatan akan mengambil uang Anda.
Cara Menghindarinya:
Catat nomor telepon 24 jam dari bank dimana Anda menjadi nasabah. Jika Anda menghubungi nomor tersebut, pada umumnya Anda akan dijawab oleh mesin penjawab otomatis dan diminta untuk memasukkan pilihan jasa tertentu. Anda dapat memilih menu yang langsung terhubung dengan bagian pelayanan nasabah. Jangan pernah memberikan nomor PIN karena bank tidak akan pernah meminta nomor PIN nasabahnya.

Cara menghindari kejahatan perbankan
  • Pastikan Anda mengetahui nomor call center bank Anda. 
  • Jangan memberikan nomor kartu atau masa berlaku atau tiga angka terakhir di belakang kartu kredit kepada merchant yang tidak Anda ketahui.
  • Jangan berikan nomor PIN Anda kepada siapapun termasuk kepada petugas bank ataupun orang terdekat Anda. 
  • Jangan memberikan kartu kredit atau kartu ATM Anda kepada pihak lain karena bank tidak pernah meminta kembali kartu Anda. Apabila Anda mengembalikan kartu kepada bank, pastikan kartu telah Anda potong.Kartu pembayaran Anda (kartu ATM, debit atau kartu kredit) harus selalu dalam pengawasan Anda.

MEMILIH ASURANSI


 Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami hal ini.
    Pastikan Agen asuransi yang membantu mengurus pembelian produk asuransi adalah agen yang profesinal, yang memiliki sertifikasi keagenan, dan mampu membantu dan menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita ke kemudian hari.
    Mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan Asuransi yang akan Anda pilih, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim (bisa dilakukan melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman).
    Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong (tidak lengkap).
    Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya (dimana hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian).
    Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi keterlambatan (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis.
    Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik
    Pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi. Dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK.
    Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan Asuransi, yang secara sederhana dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital minimal 120% dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media. Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya
    Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan. Regulasi mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli di Kantor Pusat, ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan juga tenaga aktuaris.
    Perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan, seperti berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau servis tambahan yang diberikan, kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya).

TIPS BELANJA ONLINE


online shopping
Jaman sekarang, masyarakat sudah semakin dimudahkan dengan adanya cara berbelanja online atau melalui internet yang juga telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Sebanding dengan perkembangan industri online retail di Indonesia yang semakin meningkatkan layanannya demi para pelanggan.

Inilah 10 panduan aman melakukan jual-beli online:

1. Lakukan riset terhadap situs web tempat Anda berbelanja
Tips ini harus dilakukan kalau Anda berbelanja seperti pakaian online di situs web yang Anda sendiri kurang familiar. Periksa nomor telepon si penjual dan hubungi.

Kalau tidak meyakinkan, kunjungi mesin pencari Google atau Yahoo kemudian masukkan nama situs web itu. Carilah ulasan dari konsumen mereka. Kalau ada yang tidak beres, sudahlah, tinggalkan saja situs web itu.

2. Baca baik-baik kebijakan situs web terhadap data pribadi Anda
Jangan sampai di kebijakan itu ada poin yang menyebutkan kalau pengelola situs web boleh memberikan data pribadi ke pihak lain.

Baca juga kebijakan pengembalian barang. Karena barang yang dibeli tidak bisa dilihat secara fisik, harus ada garansi kalau barang yang dikirim cacat, Anda boleh mengirim barang cacat itu kembali dan tentu saja diganti dengan barang baru atau uang Anda kembali.

Periksa juga siapa yang membayar pengembalian barang itu.

3. Periksa paket barang dengan membaca deskripsi produk baik-baik.

Curigailah pada barang bermerek yang dijual dengan potongan harga yang sangat besar.

4. Jangan mudah tergoda barang murah

Jangan buru-buru jatuh cinta pada tawaran barang dengan harga murah yang datang dari e-mail, apalagi meminta ID dan password tanpa izin dari pemilik e-mail. Itu biasanya kerjaan spammer.

Tapi hati-hati, spammer bisa juga merayu. Ia mengirim e-mail yang seolah-olah datang dari perusahaan baik-baik. Sebaiknya, kunjungi situs web perusahaan baik-baik itu dan langsung belanja darisana. Jangan via e-mail atau jendela pop-up.

5. Cari tanda kalau situs web itu aman
Tanda itu biasanya berupa gambar gembok di baris status (status bar) browser. Sebelum memasukkan informasi pribadi, periksa tanda itu ada.

Ketika Anda diminta untuk memasukkan informasi pendaftaran nomor kartu kredit, lihat alamat situs web. Harusnya alamat situs web berubah dari http ke 'shttp' atau 'https'. Artinya informasi pembayaran itu dienkripsi, lebih amanlah pokoknya.

6. Amankan PC Anda
Minimal PC Anda harus punya antivirus. Lebih baik lagi kalau punya anti spyware dan firewall. Ingat, peranti lunak keamanan itu harus di-update secara teratur agar PC terlindung dari ancaman terbaru. Baiknya, atur saja proses update secara otomatis.

7. Pertimbangkanlah cara pembayaran
Pembayaran biasanya dilakukan dengan kartu kredit. Dengan kartu kredit, Anda punya bukti kuat kalau Anda sudah melakukan transaksi kalau barang tidak diantar atau tidak sesuai pesanan.

Tapi, karena banyaknya pencurian nomor kartu kredit, pembayaran dengan menggunakan sistem seperti PayPal, Transfer Kirim, atau COD boleh dipertimbangkan.

8. Periksa harga total.
Harga barang, plus ongkos bungkus, plus ongkos kirim, mudah-mudahan ada diskonnya. Bandingkan harga total dari suatu situs web dengan situs web lain.

9. Simpan bukti transaksi
Termasuk deskripsi produk dan harga, kuitansi digital, dan juga salinan e-mail antara Anda dengan penjual.

10. Matikan PC Anda setelah transaksi
Kalau PC dinyalakan terus, bisa saja sudah ada garong yang sudah menanamkan malware, mengambil alih kendali PC dan melakukan transaksi.

PROSEDUR PENGADUAN KE YLKI


 

 Untuk memudahkan pengaduan, maka akan dijelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.

Pertama, cara yang dapat dilakukan untuk mengadu adalah melalui telepon, surat atau dating lansung. Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu

  1. hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat itu dan selesai
  2. Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI yang berisi :

  1. kronologis kejadian yang dialami sehingga merugikan konsumen
  2. wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen
  3. menyertakan barang bukti atau fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian, dll)
  4. Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke pelaku usaha. Jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain secara tertulis ke pelaku usaha terlebih dahulu.
  5. Cantumkan tuntutan dari pengaduan konsumen tersebut





Kedua, setelah surat masuk ke YLKI, resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk secara keseluruhannya (register I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian setidaknya ada tiga yaitu (a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti (b) bukan sengketa konsumen (c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data pengaduan.

Ketiga, setelah surat sampai ke personil yang menangani maka dilakukan seleksi administrasi disini berupa kelengkapan secara administrasi.



Proses Administrasi

Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses administasi dan analisis substansi, yaitu korespondensi kepada pelaku usaha dan instansi terkait sehubungan dengan pengaduan konsumen.

Pada tahap pertama korespodensi dilakukan bisanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran dan pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI memberikan kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan versi pelaku usaha. Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada konsumennya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam korespodensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif untuk menjadi mediator. YLKI membuat surat undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi terbaik.



Proses Mediasi

YLKI memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak lain sebelum pihak pertama selesai memberikan penjelasan. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, maka YLKI memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Setelah permasalahannya diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negosiasi atas opsi atau tuntutan tersebut untuk mencapai kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.

Dalam melakukan penyelesaian kasus secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu :

  1. terjadinya kesepakatan berarti selesai
  2. tidak terjadi kesepakatan alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.

Dari pengalaman yang selama ini ditemui bidang pengaduan, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai. Walau memang ada satu dua yang mengalami deadlock. Namun proses mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan kasus yang ada.

Sumber : disini

LANGKAH PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

 

Penanganan Sengketa Konsumen
Sengketa konsumen dapat ditangani melalui dua cara, yaitu:
  1. Dilaksanakan melalui pengadilan
  2. Dilaksanakan melalui aternatif penanganan sengketa konsumen di luar pengadilan:
  • Antar para pihak
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Bagaimana cara pengaduan ke BPSK dilakukan?
  1. Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK
  2. Mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK (lihat alamat BPSK di Indonesia) yang berisi:
  • Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
  • Keterangan waktu dan/atau tempat terjadinya transaksi
  • Kronologis kejadian
  • Bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll
  • Foto copy KTP pengadu.
BPSK hanya menangani kasus perdata yang umumnya bersifat perdata, yang umunya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen akibat kesalahan/kelalaian pelaku usaha. Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara: konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
  • Pelayanan Informasi Konsumen pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan
  • Dinas yang membidangi perdagangan pada Kabupaten/Kota

    "Lebih baik mencegah daripada mengobati." Untuk itu, ayo menjadi konsumen cerdas sebelum membeli!