Prosedur Klaim Asuransi KTP

 
Asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlakunya mengikuti masa berlaku KTP. Klaim dapat diajukan bila pemegang KTP meninggal dunia dengan ketentuan KTP sudah dibuat lebih dari sebulan, laporan sebelum tiga bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia, dan belum berusia 65 tahun.

Adapun persyaratan untuk klaim asuransi KTP adalah:
  • KTP asli yang meninggal dunia
  • Fotokopi akta kematian dua lembar
  • Fotokopi KTP ahli waris atau yang akan mengambil klaim asuransinya dua lembar.
  • Kartu Keluarga dua lembar
  • Kartu Keluarga asli untuk dicetak yang baru
Asuransi KTP diklaim ke bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2 comments:

  1. sebenarnya berapa jumlah uang yang akan di terima ahli waris dalam klim asuransi KTP.trims

    ReplyDelete
  2. Gmna caranya untuk mengklaim asuransi KTP....

    ReplyDelete