LANGKAH PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

 

Penanganan Sengketa Konsumen
Sengketa konsumen dapat ditangani melalui dua cara, yaitu:
  1. Dilaksanakan melalui pengadilan
  2. Dilaksanakan melalui aternatif penanganan sengketa konsumen di luar pengadilan:
  • Antar para pihak
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Bagaimana cara pengaduan ke BPSK dilakukan?
  1. Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK
  2. Mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK (lihat alamat BPSK di Indonesia) yang berisi:
  • Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
  • Keterangan waktu dan/atau tempat terjadinya transaksi
  • Kronologis kejadian
  • Bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll
  • Foto copy KTP pengadu.
BPSK hanya menangani kasus perdata yang umumnya bersifat perdata, yang umunya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen akibat kesalahan/kelalaian pelaku usaha. Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara: konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
  • Pelayanan Informasi Konsumen pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan
  • Dinas yang membidangi perdagangan pada Kabupaten/Kota

    "Lebih baik mencegah daripada mengobati." Untuk itu, ayo menjadi konsumen cerdas sebelum membeli!
      

No comments:

Post a Comment