Penanganan Sengketa Konsumen
Sengketa konsumen dapat ditangani melalui dua cara, yaitu:
- Dilaksanakan melalui pengadilan
- Dilaksanakan melalui aternatif penanganan sengketa konsumen di luar pengadilan:
- Antar para pihak
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Bagaimana cara pengaduan ke BPSK dilakukan?
- Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK
- Mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK (lihat alamat BPSK di Indonesia) yang berisi:
- Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
- Keterangan waktu dan/atau tempat terjadinya transaksi
- Kronologis kejadian
- Bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll
- Foto copy KTP pengadu.
BPSK hanya menangani kasus perdata yang
umumnya bersifat perdata, yang umunya bersifat ganti rugi langsung yang
dialami oleh konsumen akibat kesalahan/kelalaian pelaku usaha.
Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara: konsiliasi, mediasi
dan arbitrase.
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
- Pelayanan Informasi Konsumen pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan
-
Dinas yang membidangi perdagangan pada Kabupaten/Kota
"Lebih baik mencegah daripada mengobati." Untuk itu, ayo menjadi konsumen cerdas sebelum membeli!
No comments:
Post a Comment