Untuk memudahkan pengaduan, maka akan dijelaskan bagaimana prosedur
untuk dapat mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta mekanisme
penanganannya.
Pertama, cara yang dapat dilakukan untuk mengadu adalah melalui telepon, surat atau dating lansung. Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu
- hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat itu dan selesai
- Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI yang berisi :
- kronologis kejadian yang dialami sehingga merugikan konsumen
- wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen
- menyertakan barang bukti atau fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian, dll)
- Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke pelaku usaha. Jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain secara tertulis ke pelaku usaha terlebih dahulu.
- Cantumkan tuntutan dari pengaduan konsumen tersebut
Kedua, setelah surat masuk ke YLKI, resepsionis
meregister semua surat-surat yang masuk secara keseluruhannya (register
I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian setidaknya ada
tiga yaitu (a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti (b) bukan sengketa
konsumen (c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke Bidang
Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data pengaduan.
Ketiga, setelah surat sampai ke personil yang
menangani maka dilakukan seleksi administrasi disini berupa kelengkapan
secara administrasi.
Proses Administrasi
Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses administasi dan analisis
substansi, yaitu korespondensi kepada pelaku usaha dan instansi terkait
sehubungan dengan pengaduan konsumen.
Pada tahap pertama korespodensi dilakukan bisanya adalah meminta
tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran dan pengaduan konsumen
tersebut. Di sini YLKI memberikan kesempatan untuk mendengarkan kedua
belah pihak yaitu versi konsumen dan versi pelaku usaha. Tidak jarang
dengan korespodensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak dengan
memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI yang isinya permintaan
maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada
konsumennya.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam korespodensi ini
masing-masing pihak tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan
pendapatnya. Dalam kondisi ini YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif
untuk menjadi mediator. YLKI membuat surat undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi terbaik.
Proses Mediasi
YLKI memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan
duduk perkara yang sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak lain
sebelum pihak pertama selesai memberikan penjelasan. Setelah
masing-masing menyampaikan masalahnya, maka YLKI memberikan waktu untuk
klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing
pihak.
Setelah permasalahannya diketahui, maka masing-masing pihak berhak
menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan
negosiasi atas opsi atau tuntutan tersebut untuk mencapai kesepakatan.
Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam melakukan penyelesaian kasus secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu :
- terjadinya kesepakatan berarti selesai
- tidak terjadi kesepakatan alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.
Dari pengalaman yang selama ini ditemui bidang pengaduan, mayoritas
kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai. Walau
memang ada satu dua yang mengalami deadlock. Namun proses mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan kasus yang ada.
Sumber : disini
Mastin good
ReplyDelete