Asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlakunya mengikuti masa berlaku KTP. Klaim dapat
diajukan bila pemegang KTP meninggal dunia dengan ketentuan KTP sudah
dibuat lebih dari sebulan, laporan sebelum tiga bulan setelah yang
bersangkutan meninggal dunia, dan belum berusia 65 tahun.
Adapun persyaratan untuk klaim asuransi KTP adalah:
Adapun persyaratan untuk klaim asuransi KTP adalah:
- KTP asli yang meninggal dunia
- Fotokopi akta kematian dua lembar
- Fotokopi KTP ahli waris atau yang akan mengambil klaim asuransinya dua lembar.
- Kartu Keluarga dua lembar
- Kartu Keluarga asli untuk dicetak yang baru
Asuransi
KTP diklaim ke bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil.
sebenarnya berapa jumlah uang yang akan di terima ahli waris dalam klim asuransi KTP.trims
ReplyDeleteGmna caranya untuk mengklaim asuransi KTP....
ReplyDelete