DAVID TOBING PENGACARA KONSUMEN

foto: hukumonline.com
David Maruhum Lumban Tobing ini dikenal sebagai advokat yang peduli pada nasib konsumen. Kepeduliannya bukan sekadar peduli di mulut, melainkan ia tunjukkan lewat aksi hukum yang bermartabat. Baik mewakili klien maupun mengatasnamakan dirinya Bahkan pernah mewakili anak-anaknya yang masih balita. Sebagai wujud kepeduliannya pada hak-hak konsumen, kantor Adams & Co, dimana David bekerja, kini memiliki divisi khusus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

David Tobing mengadvokasi kliennya hingga ke pengadilan. ia mendampingi Anny R Gultom dan Hontas Tambunan. Anny dan Hontas kehilangan mobil kijang Toyota Super B 255 SD di pelataran parkir Plaza Cempaka Mas. Mobil ini sangat berarti bagi Anny dan Hontas karena sering dipakai untuk mengangkut jemaah gereja. Kehilangan mobil tersebut akan menganggu aktivitas keagamaan. Ironisnya, bukti-bukti kepemilikan dan tanda parkir masih ada di tangan Hontas. Lantas, mengapa mobil itu bisa lolos dari pengawasan petugas parkir? “Naluri saya tergerak untuk membantu,” kata pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.



Selama ini, orang yang kehilangan kendaraan hanya bisa curhat lewat surat pembaca atau milis kelompok. Pengelola jasa perparkiran nyaris selalu cuci tangan dan lepas tanggung jawab. Untuk memperkuat basis sikap pengelola jasa parkir, mereka menggunakan klausula baku dalam tiket parkir. Di lokasi parkir pun selalu tertulis pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.



David mencoba menerobos pakem itu dengan menyeret pengelola jasa perparkiran, Secure Parking, ke meja hijau. Upaya David ternyata berhasil. Pengadilan tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung memenangkan gugatan Anny dan Hontas. Secure Parking diwajibkan membayar ganti rugi Rp60 juta.



Ini bukan satu-satunya upaya membawa pengelola jasa perpakiran ke meja hijau. Gara-gara menaikkan tarif parkir tidak sesuai peraturan perundang-undangan, David tampil sendiri sebagai prinsipal menggugat Secure Parking. Keberuntungan kembali berpihak kepada David. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ganti rugi seribu rupiah. Gara-gara gugatan itu, ia sempat dijuluki pengacara seceng. Kali lain, ia mewakili Sumito Y. Viansyah untuk menggugat pengelola jasa perparkiran yang sama karena kehilangan sepeda  motor. Hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tergugat diwajibkan membayar ganti rugi. Tahun 2009, ia kembali dipercaya mengajukan eksekusi atas putusan MA dalam perkara PT Securindo Packatama Indonesia melawan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bandung. Ia menjadi kuasa Riwandi Kencana yang kehilangan motor di lokasi parkir.


Meskipun tak banyak advokat yang peduli pada perkara kecil seperti itu, David yakin seorang advokat yang benar-benar mencintai profesinya harus peduli pada ketidakadilan yang dialami masyarakat sekitar. Ironisnya, kebanyakan advokat lebih melihat materi sebagai dasar menangani perkara. Sikap inilah yang menjauhkan advokat dari masyarakat. 

Mengharapkan materi dari perkara-perkara kecil tersebut bisa dibilang mimpi. Apa yang dilakukan David bisa memotivasi orang lain untuk terus memperjuangkan hak-haknya dengan benar. Menuntut hak bukan dengan adu jotos, melainkan dengan cara-cara yang elegan. Bagi David, mengurusi hal-hal kecil menjadi pelajaran bagi kita agar mampu menangani perkara besar. Jika tidak bisa dan peduli pada hal-hal kecil, sama saja kita melihat semut di seberang lautan. “Selama masih ada kesempatan bagi kita, marilah kita berbuat baik kepada semua orang" -hukumonline.com-

No comments:

Post a Comment