foto: hukumonline.com |
David Tobing mengadvokasi kliennya hingga ke
pengadilan. ia mendampingi Anny R Gultom dan Hontas
Tambunan. Anny dan Hontas kehilangan mobil kijang Toyota Super B 255 SD
di pelataran parkir Plaza Cempaka Mas. Mobil ini sangat berarti bagi
Anny dan Hontas karena sering dipakai untuk mengangkut jemaah gereja.
Kehilangan mobil tersebut akan menganggu aktivitas keagamaan. Ironisnya,
bukti-bukti kepemilikan dan tanda parkir masih ada di tangan Hontas.
Lantas, mengapa mobil itu bisa lolos dari pengawasan petugas parkir?
“Naluri saya tergerak untuk membantu,” kata pria lulusan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia itu.
Selama ini, orang yang kehilangan kendaraan hanya bisa curhat lewat surat
pembaca atau milis kelompok. Pengelola jasa perparkiran nyaris selalu
cuci tangan dan lepas tanggung jawab. Untuk memperkuat basis sikap
pengelola jasa parkir, mereka menggunakan klausula baku dalam tiket parkir. Di lokasi parkir pun selalu tertulis pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.
David
mencoba menerobos pakem itu dengan menyeret pengelola jasa perparkiran,
Secure Parking, ke meja hijau. Upaya David ternyata berhasil.
Pengadilan tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung memenangkan
gugatan Anny dan Hontas. Secure Parking diwajibkan membayar ganti rugi
Rp60 juta.
Ini
bukan satu-satunya upaya membawa pengelola jasa perpakiran ke meja
hijau. Gara-gara menaikkan tarif parkir tidak sesuai peraturan
perundang-undangan, David tampil sendiri sebagai prinsipal menggugat
Secure Parking. Keberuntungan kembali berpihak kepada David. Mahkamah
Agung mengabulkan gugatan ganti rugi seribu rupiah. Gara-gara gugatan
itu, ia sempat dijuluki pengacara seceng. Kali lain, ia mewakili Sumito Y. Viansyah untuk menggugat pengelola jasa perparkiran yang sama karena kehilangan sepeda motor.
Hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tergugat diwajibkan membayar
ganti rugi. Tahun 2009, ia kembali dipercaya mengajukan eksekusi atas
putusan MA dalam perkara PT Securindo Packatama Indonesia melawan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bandung. Ia menjadi kuasa Riwandi Kencana yang kehilangan motor di lokasi parkir.
Mengharapkan materi dari perkara-perkara kecil tersebut bisa dibilang mimpi. Apa yang dilakukan David bisa memotivasi orang lain untuk terus memperjuangkan hak-haknya dengan benar. Menuntut hak bukan dengan adu jotos, melainkan dengan cara-cara yang elegan. Bagi David, mengurusi hal-hal kecil menjadi pelajaran bagi kita agar mampu menangani perkara besar. Jika tidak bisa dan peduli pada hal-hal kecil, sama saja kita melihat semut di seberang lautan. “Selama masih ada kesempatan bagi kita, marilah kita berbuat baik kepada semua orang" -hukumonline.com-
No comments:
Post a Comment